Alhamdulillah Panti Asuhan Muhammadiyah Semampir Kota Surabaya legalitas secara kelembagaan sampai pada tahun 2013 telah terdaftar diantarannya pada; Piagam pendirian Amal Usaha Muhammadiyah Nomor: 294/KEP/III.0/B/2018, pada Dinas Sosial Kota Surabaya dengan nomor registrasi Nomor : 466.3/11109/436.7.7/2019.
Terdaftarnya
lempaga ini pada instansi pemerintahan
terkait (Dinsos Kota ) memberikan
harapan dan kegembiraan bagi segenap keluarga besar Panti Asuhan
Muhammadiyah Semampir Kota Surabaya. Secara administratif segera mengimplementasikan pola, mekanisme, tata
aturan-kerja, norma dan etika yang tertuang dalam Statuta penyelenggaraan panti
asuhan. isi dari statuta tersebut diantaranya akuntabilitas, kredibel,
profesional, dan jujur.
Meskipun demikian, dalam
mencapai rencana tersebut kami menyadari tidaklah semudah dan sesederhana
sebagaimana konsep gagasan dan wacana
yang ada, tetapi amat sangat berat karena selain melihat SDM kami yang masih
terbatas, kami juga harus menghidupai (memenuhi kebutuhan dasar) dan membina
anak asuh yang jelas ini sudah menguras banyak energi.
Tetapi hal itu tidak menjadi batu sandungan apa lagi menghambat rencana jangka panjang, maka dari itu kami mohon doa dan dukungan dari pembaca yang budiman agar rencana kami ini segera cepat terealisasi.....amiin
Oleh KAUR Administrasi Panti Asuhan Muhammadiyah
Semampir Kota Surabaya
0 comments:
Posting Komentar