TERIMA KASIH TELAH MENGUNJUNGI MEDIA RESMI KAMI <><><><><><>Selamat membaca<><><><><><>Semoga Kehadiran MEDIA Kami Bermanfaat Bagi Para Pembaca

LEGALITAS PANTI ASUHAN MUHAMMADIYAH SEMAMPIR


Alhamdulillah Panti Asuhan Muhammadiyah Semampir Kota Surabaya legalitas secara kelembagaan sampai pada tahun 2013 telah terdaftar diantarannya pada; Piagam pendirian Amal Usaha Muhammadiyah Nomor: 294/KEP/III.0/B/2018, pada Dinas Sosial Kota Surabaya dengan nomor registrasi  Nomor : 466.3/11109/436.7.7/2019.

Terdaftarnya lempaga ini pada instansi pemerintahan  terkait (Dinsos Kota ) memberikan  harapan dan kegembiraan bagi segenap keluarga besar Panti Asuhan Muhammadiyah Semampir Kota Surabaya. Secara administratif segera mengimplementasikan pola, mekanisme, tata aturan-kerja, norma dan etika yang tertuang dalam Statuta penyelenggaraan panti asuhan. isi dari statuta tersebut diantaranya akuntabilitas, kredibel, profesional, dan jujur.

Meskipun demikian, dalam mencapai rencana tersebut kami menyadari tidaklah semudah dan sesederhana sebagaimana  konsep gagasan dan wacana yang ada, tetapi amat sangat berat karena selain melihat SDM kami yang masih terbatas, kami juga harus menghidupai (memenuhi kebutuhan dasar) dan membina anak asuh yang jelas ini sudah menguras banyak energi.


Tetapi hal itu tidak menjadi batu sandungan apa lagi menghambat rencana jangka panjang, maka dari itu kami mohon doa dan dukungan dari pembaca yang budiman agar rencana kami ini segera cepat terealisasi.....amiin

Oleh KAUR Administrasi Panti Asuhan Muhammadiyah Semampir Kota Surabaya

Share:

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar

Lokasi Panti

Narahubung